nahkodaweb.com - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan oleh Polri untuk mencatat catatan terkait tindak kejahatan seseorang. Berdasarkan laman resmi Polri, mulai Senin 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online telah dinonaktifkan.
Namun, bagi yang ingin membuat dan memperpanjang SKCK secara online, ada beberapa langkah yang harus diikuti serta persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah informasinya.
Penting untuk diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon harus memperpanjang SKCK dengan cara yang sama seperti saat membuat SKCK baru.
Dengan adanya fasilitas SKCK online, proses pengajuan dan pemperpanjangan menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, pengguna diingatkan untuk selalu memperbarui informasi terkini mengenai persyaratan dan prosedur terbaru yang berlaku pada situs resmi Polri agar pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar.
Apa itu SKCK?
Sebelumnya dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam untuk memenuhi permohonan dari individu terkait. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, surat ini dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian mengenai orang yang bersangkutan.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Jika masa berlakunya sudah habis, yang bersangkutan dapat memperpanjang SKCK tersebut.
Apa saja persyaratan perpanjang SKCK 2023?
Sebelum mengajukan permohonan memperpanjang SKCK, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan. Dokumen-dokumen ini harus dilampirkan secara lengkap untuk proses verifikasi data yang diperlukan saat melakukan permohonan SKCK.
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SKCK:
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA
- Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
- Melampirkan SKCK lama
Gimana caranya perpanjang SKCK Online?
Sejak tanggal 20 Maret 2023, masyarakat tidak lagi dapat memperpanjang SKCK melalui situs web resmi Polri karena portal registrasi SKCK Online telah dinonaktifkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SKCK secara online, pilihan alternatif yang disediakan adalah menggunakan aplikasi "PRESISI-POLRI Super App". Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi tersebut.
- Unduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' di Google Playstore maupun Appstore
- Buka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil
- Klik menu 'SKCK' pada halaman utama aplikasi
- Kemudian klik 'Ajukan SKCK' untuk mendaftar secara online
- Akan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilan
- Klik 'Mulai'
- Isi dengan data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan dengan keluarga, jenjang pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan berbagai lampiran yang diminta
- Lanjut dengan memilih metode pembayaran
- Pembayaran dapat dilakukan dengan BRI Virtual Account
- Jangan lupa untuk melakukan pembayaran
- Setelah itu, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email
- Unduh bukti pembayaran
- Langkah terakhir, datanglah ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Gimana caranya perpanjang SKCK Offline?
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda. Pastikan Anda pergi ke kantor polisi yang memiliki layanan perpanjangan SKCK.
- Bawa lembar SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir. Namun, perlu diingat bahwa SKCK lama hanya dapat diperpanjang jika masih berlaku atau belum habis masa berlakunya selama 1 tahun.
- Siapkan fotokopi KTP atau SIM Anda. Fotokopi dokumen identitas ini akan diminta sebagai bagian dari persyaratan verifikasi data Anda.
- Bawa juga fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan tambahan dalam proses perpanjangan SKCK.
- Sediakan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Pastikan foto yang diambil sesuai dengan aturan berlaku, seperti latar belakang berwarna biru dan wajah terlihat jelas.
- Setibanya di kantor polisi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan data pribadi Anda.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi dan formulir diisi, petugas akan memproses permohonan perpanjangan SKCK Anda. Proses ini meliputi verifikasi data dan pencetakan SKCK yang baru.
- Tunggu hingga SKCK baru Anda siap. Waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kapasitas layanan di kantor polisi tersebut.Setelah selesai diproses, Anda dapat mengambil SKCK baru yang sudah diperpanjang.
Pastikan untuk selalu mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku di kantor polisi setempat saat memperpanjang SKCK secara offline. Jika ada perubahan atau informasi terkini, pastikan untuk mencari tahu lebih lanjut sebelum mengunjungi kantor polisi untuk memperpanjang SKCK Anda.
Menurut website Polri, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Polsek/Polres juga tidak akan menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar negara
Perpanjang SKCK online atau Offline bayar berapa?
Biaya penerbitan SKCK adalah sebesar Rp30.000. SKCK perlu diperbaharui jika dibutuhkan untuk keperluan tertentu.
Untuk membayar biaya SKCK, terdapat dua opsi tergantung pada cara pembuatan SKCK, yaitu:
- Pembuatan SKCK secara Offline:
Biaya SKCK sebesar Rp30.000 dapat disetorkan langsung kepada petugas Polri di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan perpanjangan SKCK. - Pembuatan SKCK secara Online:
Biaya SKCK juga dapat dibayarkan melalui transfer ke virtual account yang disediakan ketika membuat SKCK secara online melalui aplikasi "PRESISI-POLRI Super App".
Dasar biaya pembuatan SKCK tersebut diatur berdasarkan beberapa peraturan hukum yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, biaya pembuatan SKCK telah diatur dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pastikan untuk membayar biaya SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku saat melakukan permohonan, baik secara offline maupun online.
Kesimpulan:
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk mencatat catatan terkait tindak kejahatan seseorang. Mulai tanggal 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK Online telah dinonaktifkan oleh Polri. Namun, bagi yang ingin membuat dan memperpanjang SKCK secara online, dapat menggunakan aplikasi "PRESISI-POLRI Super App" yang bisa diunduh melalui Google Playstore dan Appstore.
Penting untuk diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku sekitar 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan apabila telah habis masa berlakunya, pemohon harus memperpanjang SKCK dengan cara yang sama seperti saat membuat SKCK baru.
Untuk memperpanjang SKCK secara offline, masyarakat dapat datang langsung ke kantor polisi sesuai dengan domisili masing-masing. Beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan adalah fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir, serta pas foto terbaru dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA.
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 dan dapat dibayarkan langsung kepada petugas Polri saat melakukan perpanjangan SKCK secara offline, atau melalui transfer ke virtual account saat membuat SKCK secara online. Dasar biaya pembuatan SKCK diatur berdasarkan beberapa peraturan hukum yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memastikan biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengguna diingatkan untuk selalu memperbarui informasi terkini mengenai persyaratan dan prosedur terbaru yang berlaku pada situs resmi Polri agar pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar, baik secara offline maupun online. Dengan begitu, proses perpanjangan SKCK dapat berlangsung dengan mudah dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku.